Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi
yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan,
melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan
atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
Ø Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang
memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah
tertentu.
Ø Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur
poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Ø Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata
lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat
bersama atas nama masyarakat.
Ø Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke
dalam).
Pengertian
negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1)
Negara
sebagai organisasi kekuasaan
Negara
adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara
manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan
Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan
yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2)
Negara
sebagai organisasi politik
Negara
adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi
dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar
manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan
yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac
Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan
memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia,
akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara
negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah :
kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3)
Negara
sebagai organisasi kesusilaan
Negara
merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel :
Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara
kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme
dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh
individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan
lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan
menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan
penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak
kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari
organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur
tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia
sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4) Negara sebagai integrasi antara
pemerintah dan rakyat
Negara
sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo,
ada 3 teori tentang pengertian negara:
I.
Teori
Perseorangan (Individualistik)
Negara
adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian
antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk
mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain :
Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J
Laski.
II.
Teori
Golongan (Kelas)
Negara
adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan
ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya
lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
III.
Teori
Intergralistik (Persatuan)
Negara
adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua
bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang
organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham
perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum
sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa,
F. Hegel, Adam Muller
1)
Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2)
Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3)
Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4)
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping
ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut
unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara
tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau
organisasi negara
ü Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib
melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman,
hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau
eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
ü Fungsi Keadilan
Negara wajib
berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu.
Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat
kedudukan dan jabatan.
ü Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan
yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga
bernegara.
ü Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa
mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
1) Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2) Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3) Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
ü Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
ü Memajukan kesejahteraan umum
ü Mencerdaskan kehidupan bangsa
ü Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Negara Kesatuan
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil
dan Uni Personil
Dominion
Koloni
Protektorat
Mandat
Trust
Pengertian
Warga Negara, Hak Dan Kewajiban dan Pengaturan Warga Negara dalam Pengaturan
UUD’ 45
Penegertian Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg
menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm
hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai
hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Ø Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga
negara dari negara (pemerintah);
Ø Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh
warga negara terhadap negara.
Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27
(1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama)
Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan) Hak
dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama
dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pengertian Pemerintah, Perbedaan
Pemerintahan dan Pemerintah.
Pengertian pemerintah
adalah sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan
dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik, suatu negara atau
bagian-bagiannya.
Pengertian
pemerintah yang lainnya adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama
memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga
bisa diartikan sebagai penguasa suatu negara atau badan tertinggi yang
memerintah suatu negara.
Istilah
pemerintah mungkin pernah kita dengar dalam kaitannya dengan kolonial yang
membentuk kata pemerintah kolonial. Pengertian pemerintah kolonial sendiri
adalah pemerintah yang dibangun di bawah inspirasi filsafat merkantilisme yang
tercermin dalam pemerintahan wilayah yang diduduki.
Dalam
bahasa inggris pemerintah memiliki padanan kata dengan ‘government’ yang
artinya;
“A group
of people governing a country or state”
Jika diterjemahkan, pengertian pemerintah dalam bahasa
inggris tersebut menjadi “Sekelompok orang yang mengatur suatu negeri atau
negara”. Jadi pengertian pemerintahdalam
kedua bahasa diatas memiliki kesamaan.
Perbedaan Pemerintah dan Pmerintahan
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping
itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula
sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang
dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Pengertian, Ciri, Sumber dan Pembagian Hukum
Penegertian Hukum
Hukum ialah
salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma
hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian
hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam
bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba
membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu
hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan
larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk
hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Achmad Ali
Hukum adalah
seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau
diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai
dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi
bagi pelanggar aturan itu.
Immanuel Kant
Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan (1995).
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah
keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga
dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam
masyarakat.
J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah
peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa
negara dalam melakukan tugasnya.
S.M. Amin
Dalam
bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai
berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi.
Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara.
P. Borst
Hukum adalah
keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat.
Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau
keadilan.
Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan
beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki
beberapa unsur sebagai berikut.
·
Peraturan
tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
·
Peraturan
tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·
Peraturan
tersebut memiliki sifat memaksa.
·
Sanksi atau
hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Ciri Hukum
Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib
Peraturan itu bersifat
memaksa
Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut tegas
Berisi perintah dan
atau larangan
Perintah dan atau
larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar