Masa ORLA, ORBA, REFORMASI
Perlu
kita ketahui bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat
memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan
Pemerintah pada masa itu. Dan pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya
pembelengguan disegala sector, dimulai dari sector Hukum/undang-undang,
perekonomian/Bisnis, Kebebasan Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya.Dan
untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia yaitu sebagai Negara Hukum terutama
dalam dibidang hukum dan Politik, untuk meyakinakan bahwa revolusi belum
selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional, dengan
dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada Tahun 1967 serta dibentuknya
kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik
awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS
No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen yaitu Pancasila.
Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional). Yang secara Eksplisit dan resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27 Paragraf IV butir I Menguraikan : “Hukum dan Rancangan Perundang-undangan”, dengan prioritas untuk meninjau kembali dan merancang peraturan-peraturan perundang-undangan sesuai dengan pembangunan social-ekonomi (perundangan-undangandisektorsocial-ekonomi).
Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional). Yang secara Eksplisit dan resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27 Paragraf IV butir I Menguraikan : “Hukum dan Rancangan Perundang-undangan”, dengan prioritas untuk meninjau kembali dan merancang peraturan-peraturan perundang-undangan sesuai dengan pembangunan social-ekonomi (perundangan-undangandisektorsocial-ekonomi).
Kontinuitas Perkembangan Hukum Dari Hukum Kolonial Ke Hukum
Kolonial yng dinasionalisasi, adalah pendayagunaan hukum untuk kepentingan
pembangunan Indonesia, adalah dengan hukum yang telah diakui dan berkembang
dikalangan bisnis Internasional (berasal dari hukum dan praktek bisnis
Amirika), Para ahli hukum praktek yang mempelajari hukum eropa (belanda), dalam
hal ini, mochtar berpengalaman luas dalam unsur-unsur hukum dan bisnis
Internasional, telah melakukan pengembangan hukum nasional Indonesia dengan
dasar hukum kolonial yang dikaji ulang berdasarkan Grundnom Pancasila adalah
yang dipandang paling logis. Dimana Hukum Kolonial secara formil masih berlaku
dan sebagian kaidah-kaidahnya masih merupakan hukum positif Indonesia
berdasarkan ketentuan peralihan, terlihat terjadi pergerakan kearah pola-pola
hukum eropa (belanda), yang mengadopsi dari hukum adat, hukum Amirika atau
hukum Inggris, akan tetapi konfigurasinya/pola sistematik dari eropa tidak
dapat dibongkar, hukum tata niaga atau hukum dagang (Handels recht Vav
koophandel membedakan hukum sebagai perekayasa social atau hukum ekonomi.
Dalam Wetboek Van Koohandel terdapat pula pengaturan mengenai leasing,
kondominium, pada Universitas Padjadjaran melihat masalah hukum perburuhan,
agraria, perpajakan dan pertambangan masuk kedalam hukum ekonomi, sedangkan
hukum dagang (belanda) dikualifikasikan sebagai hukum privat (perdata),
khususnya hukum ekonomi berunsurkan kepada tindakan publik-administratif
pemerintah, oleh karenanya hukum dagang untuk mengatur mekanisme ekonomi pasar
bebas dan hukum ekonomi untuk mengatur mekanisme ekonomi berencana.
Pada era
Orde Baru pencarian model hukum nasional untuk memenuhi panggilan zaman dan
untuk dijadikan dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional., dimana
mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhan pluralisme hukum yang tidak
berpihak kepada hukum nasional untuk diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi),
terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara
kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan
universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan
masyarakat lokal yang pluralistis. Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum kolonial
yang bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan komitmen
Pemerintah Orde Baru untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi kedalam hukum
nasional.
·
Era setelah reformasi
Bermula dari krisis ekonomi
nasional yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang melumpuhkan segala sendi
kehidupan mulailah muncul ketidak kepercayaan terhadap pemerintahan orde baru
dibawah kepemimpinan Soeharto. Ketidak percayaan ini mulai memunculkan
keinginan suatu perubahan yang menyeluruh sehingga mulailah dielu-elukan suatu
yang dinamakan reformasi. Adapun tokoh-tokoh reformasi yang menjadi pelopor
gerakan ini diantaranya Amien Rais,Adnan Buyung Nasution,Andi Alfian
Malaranggeng dan tokoh-tokoh lainnya yang didukung oleh
gerakan besar-besaran mahasisiwa seluruh Indonesia serta berbagai lapisan
masyarakat. Gerakan ini berhasil menumbangkan orde baru dan rezim kepemimpinan
Soeharto.
Ø Era kepemimpinan
Habbie
Pengangkatan BJ. Habibie dalam Sidang Istimewa
MPR yang mengukuhkan Habibie sebagai Presiden, ditentang oleh gelombang
demonstrasi dari puluhan ribu mahasiswa dan rakyat di Jakarta dan di kota-kota
lain. Gelombang demonstrasi ini memuncak dalam peristiwa Tragedi
Semanggi, yang menewaskan 18 orang.Masa pemerintahan Habibie
ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan Dana Moneter Internasional untuk
membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan
pengawasan terhadapmedia massa dan kebebasan berekspresi. Kejadian penting dalam masa pemerintahan Habibie
adalah keputusannya untuk mengizinkan Timor Timuruntuk mengadakan referendum yang
berakhir dengan berpisahnya wilayah tersebut dari Indonesia pada
Oktober 1999. Keputusan tersebut terbukti tidak populer di mata
masyarakat sehingga hingga kini pun masa pemerintahan Habibie sering dianggap
sebagai salah satu masa kelam dalam sejarah
Indonesia.
Ø Era kepemimpinan
Gus Dur
Abdurrahman Wahid atau dikenal
dengan Gus dur memenangkan pemilihan presiden tahun 1999 yang pada saat itu
masih dipilih oleh MPR walaupun sebenarnya partai pemenang pemilu adalah partai
Megawati Soekarno Putri yakni PDIP. PDIP berhasil meraih 35 %
suara namun adanya politik poros tengah yang digagas oleh Amien Rais
berhasil memenangkan Gus Dur dan pada saat itu juga megwati dipilih oleh Gus
Dur sendiri sebagai wakil presiden. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid
diwarnai dengan gerakan-gerakanseparatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua.
Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR.
Serta kandasnya kasus korupsi yang melibatkan rezim Soeharto serta masalah yang
lebih modern yakni adanya serang teroris dikedubes luar negeri. Pada 29 Januari2001,
ribuan demonstran berkumpul di Gedung MPR dan meminta
Gus Dur untuk mengundurkan diri dengan tuduhan korupsi dan
ketidak kompetenan. Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu
mengumumkan pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarnoputri.
Ø Era kepemimpinan
Megawati Soekarno Putri
Melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001,
Megawati secara resmi diumumkan menjadi Presiden Indonesia ke-5.Meski ekonomi
Indonesia mengalami banyak perbaikan, seperti nilai mata tukar rupiah yang
lebih stabil, namun Indonesia pada masa pemerintahannya tetap tidak
menunjukkan perubahan yang berarti dalam bidang-bidang lain. Megawati yang
merupakan anak dari Presiden terdahulu yakni Soeharto pada awalnya diharapkan
dapat memberikan perubahan namun seirng sikapnya yang dingin dan jarang memberikan suatu paparan tentang politiknya dianggap lembek
oleh masyarakat. Dan serangan teroris semakin sering terjadi pada
masa pemerintahan ini. Namun satu hal yang sangat berarti pada masa
pemerintahan ini adalah keberanian megawati untuk menyetujui pemilihan Presidan
Republik Indonesia secra langsung oleh rakyat. Pemilihan langsung dilaksanakan
pada pemilu tahun 2004 dan Susilo Bambang Yudhuyono keluar sebagi pemenangnya.
Ø Era kepemimpinan
Susilo Bambang Yudhoyono
Setelah memenangkan pemilu secara langsung SBY tampil
sebagai presiden pertama dalam pemilihan yang dilakukan secara langsung. Pada
awal kepemimpinanya SBY memprioritaskan pada pengentasan korupsi yang semakin
marak diIndonesia dengan berbagi gebrakannya salah satunya adalah dengan
mendirikan lembaga super body untuk memberantas korupsi yakni KPK. Dalam masa
jabatannya yang pertama SBY berhasil mencapai beberapa kemajuan diantaranya
semakin kondusifnya ekonomi nasional. Dengan keberhasilan ini pula ia
kembali terpilih menjadi presiden pada pemilu ditahun 2009 dengan wakil
presiden yang berbeda bila pada masa pertamanya Jusuf Kalla
merupakan seorang bersal dari parpol namun kini bersama Boediono yang seorang
profesional eonomi. Dimasa pemerintahanya yang kedua ini dan masih berjalan
hingga kini mulai terlihat beberapa kelemahan misalnya kurang sigapnya
menaggapi beberapa isu sampai isu-isu tersebut menjadi hangat bahkan
membinggungkan, lalu dari pemberantasan korupsi sendiri menimbulkan banyak
tanda tanya sampai sekarang mulai dari kasus pimpinan KPK, Mafia hukum, serta
politisasi diberbagai bidang yang sebenarnya tidak memerlukan suatu sentuhan
politik yang berlebihan guna pencitaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar